KLB Keracunan Pangan sangat penting di terapkan di lingkungan masyarakat umum di indonesia, dimana Regulasi terkait KLB Keracunan Pangan dapat dilihat sebagai berikut :
Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang KLB Keracunan Pangan.
LANGKAH – LANGKAH DALAM MENGHADAPI KLB KERACUNAN PANGAN
Langkah2 :
Petugas Puskesmas setelah menerima laporan atau informasi daru masyarakat,RS,dll, segera melakukan pengecekan ke lapangan tentang kebenaran berita kasus keracunan.
Memberikan pertolongan berupa pengobatan kepada penderita keracunan, dan bila diperlukan mengirim penderita ke unit pelayanan yg lebih tinggi ( RS)
Mengambil sampel dan spesimen pangan yang diduga sebagai penyebab keracunan.
Mengirim sampel dan spesimen pangan ke Dinkes Kabupaten/Kota.
Melaporkan adanya kejadian keracunan pangan ke Dinkes Kabupaten/Kota dengan SEGERA (menggunakan telepon, fax, form W1, sms, dan email).
Memberikan penyuluhan kepada masyarakat.
Bergabung dengan Tim KLB Keracunan Pangan Dinkes Kabupaten/Kota untuk melakukan kajian Penyelidikan Epidemiologi.
Dinkes Kabupaten/Kota
Segera melakukan koordinasi dan pembahasan tentang kasus yang terjadi.
Segera meneruskan sampel dan specimen pangan yang di duga sebagai penyebab keracunan ke BBTKLPM/BLK/Laboratorium yang ditunjuk dengan menggunakan form pengiriman sampel keracunan pangan.
Melakukan pengecekan ke lokasi keracunan dan memonitor kejadian keracunan.
Melakukan tindakan investigasi/penyelidikan epidemiologi, Inveatigasi diarahkan pada :
Attack rate
Relative risk
Penjelasan lokasi
Penjelasan waktu
Segera melaporkan kejadian keracunan pangan ke Bupati/Walikota dengan tembusan Dinas Kesehatan Provinsi dan Kementerian Kesehatan RI dengan menggunakan form W1,telepon,fax.
Kepala Dinkes Kabupaten/Kota memberikan keterangan/penjelasan kepada publik/masyarakat tentang kasus yang terjadi,berdasarkan hasil sementara dari kegiatan Penyelidikan Epidemiologi Tim Surveilans yang ada.
Dinas Kesehatan Propinsi
Petugas Kesehatan Propinsi yang bertanggung jawab terhadap program penyehatan pangan dan petugas surveilans setelah mendapat laporan/informasi segera melakukan koordinasi dan evaluasi pelaporan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Memberikan bimbingan teknis dalam menyusun rencana pencegahan,penyelidikan dan penanggulangan keracunan pangan.
Bila dianggap perlu membantu Dinkes Kabupaten/Kota dalam penyelidikan epidemiologi kasus keracunan pangan di daerahnya dan koordinasi dengan Laboratorium yang ada di Propinsi.
Pasca Yg dilakukan :
Pelatihan Asisten Epidemiologi Lapangan (PAEL) bagi petugas Dinkes Propinsi dan Kabupaten/Kota.
Pelatihan Hazard Analysis Critical Control (HCCP) bagi petugas kesehatan propinsi,kabupaten/kota dan para pemilik/pengusaha/penanggung jawab serta Penjamah Makanan di Tempat Pengelolaan Pangan (TPP)
LANGKAH – LANGKAH DALAM MENGHADAPI INFORMASI/BERITA KLB KERACUNAN PANGAN DARI MEDIA CETAK/ELEKTRONIK
Menghubungi petugas dinkes (Propinsi,Kabupaten/Kota, Puskesmas) tempat terjadinya Keracunan Pangan melalui telepon,HP,SMS dan atau datang langsung.
Mencatat data/informasi sementara tentang :
a. Penderita
b. Waktu kejadian
c. Tempat kejadian
d. Sumber penyebab
Upaya yang telah dilakukan
Solusi/pemecahan masalah
Kunjungan ke lokasi KLB untuk investigasi/pasca KLB Keracunan Pangan
Penyusunn Laporan
Other Information :
untuk mengecek kesehatan lingkungan kit diperlukan sanitarian kit .
Untuk mengecek kesehatan lingkungan lengkap diperlukan kesling kit .
untuk pengecek kesehatan makanan diperlukan food security kit .
Untuk pengecek kesehatan di air diperlukan water test kit .
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
Komentar dinonaktifkan: KLB Keracunan Pangan
Maaf, form komentar dinonaktifkan.